A. Pengertian
Secara umum
hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari. Hukum berfungsi untuk membatasi kepentingan dari setiap
pendukung hokum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing. Tujuan yang
hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil,
sejahtera dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengadilan sosial agar tercapai
ketertiban. Ketertiban merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Dalam ilmu
hukum dibedakan antara statuta law dengan common law / natural law yaitu :
- Statuta law adalah hukum yang dibentuk
dengan sengaja oleh penguasa
-
Common law/ natural law adalah hukum alam yang ada secara ilmiah.
Unsur –Unsur yang terpenting dalam
peraturan hukum memuat dua hal yaitu :
1. Unsur yang bersifat mengatur
/normative
2. Unsur yang bersifat memaksa
/refresif
Bagi umat beragama yang juga merupakan
warga Negara maka. Harus tunduk kepada dua kekuasaan hukum yaitu :
1. Hukum
yang bersumber pada perundang-undangan Negara, seperti UUD,UUP,UU dan
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2. Hukum
yang bersumber dari kicab suci sesuai agama yang dianut.
Latar belakang kenapa hukum Hindu
penting untuk dipelajari antara lain :
1. Hukum
hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat hindu di
Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1
dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan UUD 1945
2. Untuk
memahami bahwa berlakunya hukum hindu di indonesia dibatasi oleh falsafah
Negara pancasila dan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945.
B. Istilah
Keyakinan
humat hindu disebut sradha. Alam agama hindu terdapat lima keyakinan yang disebut dengan Panca Sradha.
Salah satu Sradha dalan agama hindu adalah widhi sradha, yaitu kepercayaan dan
keyakinan akan adanya hukum yag diciptakan oleh Hyang Widhi Wasa. Hukum
tersebut merupakan semacam sifat dari kekuasaan tuhan yang diperlihatkan.
Bentuk hukum
tuhan yang murni dalam ajaran agama hindu disebut Rta atau Rita yaitu hukum
tuhan yang bersifat absolut transendental . Rta dijabarkan kedalam tingkah laku
manusia disebut dharma.
Dalam weda
dijelaskan bahwa mula-mula tuhan menciptakan alam semesta, kemudian menciptakan
hukum yang mengatur hubungan yang diciptakannya maka tuhan juga disebut Rtawan
dan dalam perkembangan kesusastraan sansekerta istilah Rta ini kemudian
diartikan widhi yang maknanya sama dengan atur-aturan yang ditetapkan oleh
tuhan.
Dalam weda
kitab smrti dianggap sebagai kitab hukum hindu karna didalamnya banyak memuat
tentang sariat hukum yang disebut dharma
Dharma
mengandung dua hal yaitu :
1. Dharma
mengandung pengertian norma
2. Dharma
mengandung pengertian keharusan.
Tujuan
dharma adalah Jagadhita dan moksa dharma bertujuan untuk menuntun kepada
kesejahtraan rohani. Dharma disebut dalam kitab mahabrata “ Dharma dharyate
Prajah “ yang artinya Dharma menyangga manusia
Rta
dan Dharma mempunya ruang lingkup yang sangat luas yang meliputi pengertian
hukum abadi sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mengandung
pula pengertian sosial. Dan oleh karna itu rta selalu menjadi dasar pemikiran
yang ideal dan diharapkan akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia.
C. Sumber
Hukum Hindu
Sumber hukum adalah asal dari
peraturan. Sumber hukum hindu ada dua ada yang tertulis dan tidak tertulis.
Berdasarkan ilmu peninjauan sumber hukum hindu dibedakan sebagai berikut :
1. Peninjauan sumber hukumdalam arti
sejarah
2. Peninjauan sumber hukumdalam arti
sosiologi
3. Peninjauan sumber hukumdalam arti
filsafat
4. Peninjauan sumber hukumdalam arti
formil.
1.
Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah
Dalam arti
sejarah ditunjukkan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah
–kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada
dokumen tertulis karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan
bukti-bukti tertulis. Menurut bukti-bukti sejarah dokumen tertua
yang memuat pokok-pokok hukum hindu, pertama kali dijumpai dalam weda sruti
yatu reg weda. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM, ajaran hukum hindu yang ada masih
bersifat tradisional, dimana seluruh isi weda disampaikan secara lisan dari generasi
ke generasi baru.
Kitab Dharma
sastra yang merupakan kitab undang – undang murni dibandingkan kitab sruti.
Kitab smrti dibagi menjadi 2 yaitu : Sad Wedangga dan Upaweda.
Kitab kalpasustra dibagi menjadi 4 :
1. Srautrasutra : tentang berbagi cara pemujaan
, melakukan pengormatan kepada Triganr yaitu Daksrnagni Ahawaniyagni dan
Grhapatyagni.
2. Grhyasutra : memuat keterangan dan petunjuk
penting tentang berbagai upacara samsbara.
3. Dharmasutra : tentang aturan-aturan dasar
dibidang hukum agama , kebiasaan dan sistacara
Bentuk penulisan hukum hindu dibagi
menjadi 2 yaitu :
1. bentuk sutra yaitu bentuk tulisan yang amat
singkat
2. bentuk sastra yaitu uraian –uraian panjang.
Perkembangan dan pembagian berlakunya
dharmasastra
1. Manawa Dharmasastra karya manu berlaku pada
zaman kerta yuga
2. Gautama Dharmasastra karya Gautama berlaku
pada zaman Treta yuga
3. Samkhalikhita Dharmasastra karya Samkhalikhita berlaku pada
zaman Dwapara Yuga
4. Parasara Dharmasastra karya parasara berlaku pada zaman kali yuga.
Sejarah
pertumbuhan hukum hindu dengan adanya tiga madzad :
1.
Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya
2.
Aliran Miraksara oleh yajnaneswara
3.
Dayabhaga oleh limutawahang
2. Peninjauan Sumber Sukum Hindu dalam
arti Sosioloai
Menurut kamus bahasa Indonesia karangan Drs.
Bambang Marhiyanto , sosiologi diartikan ilumu tentang sifat perilaku dan
perkembangan masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu kemasyarakatan. Sosiologi
adalah kelompok manusia yang mempunyai hubungan baik agama, budaya, bahasa.
Manawa Dharmasastra mengatakan bahwa sumber dharma tidak saja sruti dan smrti
tetapi juga sila , acara dan atmanastuti.
Penerapan dharma berdasarkan pada
asas-asas tertentu yaitu : berdasarkan samaya (waktu ), Desa (tempat ), acara
(kebiasaan)kula (keluara) warna (golongan) dan samaya (sifat-sifat umum).
3. Peninjauan Hukum Hindu dalam arti
filsafat
Filsafat merupakan aspek rasional dari agama
dan merupakan satu bagian integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir.
Filsafat juga merupakan pencarian rasional ke dalam sifat kebenaran. Filsafat
membimbing dan menuntut manusia untuk mencapai tujuan hidup yaitu jagadhita dan
moksa. Ilmu filsafat hindu menegaskan system pelaksanaan sebagai berikut :
a.
Harus di dasarkan pada Dharma
b.
Harus diusahakan melalui keimanan (jnana)
c.
Hukum didasarkan pada kepercayaan (sadhana)
d. Harus didasarkan pada usaha pengendalian
pikiran, ucapan, dan perilaku.
e.
Harus ditebus dengan usaha Prayascita (Penyucian)
Dharmasastra adalah kitab kanonik
Agama Hindu yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari hukum
kefisafatannya, sosiologi dan aspek politik
4. Sumber Hukum dalam arti Formil
Menurut Prof.Mr.Dr.J.L Van Aveldoom,
sumber hukum dalam arti formil ialah sumber hukum yang berdasarkan bentuk yang
dapat menimbulkan hukum positif itu.
Sumber
hukum dalam arti formil :
1.
UU
2.
Kebiasaan dan Adat
3.
Traktah
Susunan
sumber hukum dalam arti fomil :
1.
UU
2.
Kebiasaan dan adat
3.
Vurisprodensi
4.
Pendapat ahli hukum yang terkenal
Sumber
hukum menurut Manawa Dharmasastra
a.
Weda
b.
Smrti
c.Sila
d.
Acara
e.
Atmanastuti
D. Manawa Dharmasastra (Compendium Hukum
Hindu)
Sumber tertulis hukum hindu adalah Sruti
dan Smrti. Sruti merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dharmasastra
dinyatakan sebagai kitab undang-undang yang murni. Manu Smrti / Manawa
Dharmasastra adalah sebuah buku hukum yang telah tersusun secara teratur.
Pokok-Pokok
Hukum Hindu :
1.
Wyawaharapada dalam dharmasutra
Kita
dharmasutra merupakan kitab sastra hukum yang pertama yang ditulis oleh Gautama
, apastamba dan baudhayana. Gaudtama membahas pokok-pokok hukum perdana dan
hukum perdhata. Apastamba menambahkan pokok-pokok hukum. Baudhayana membahas
pokok hukum.
2.
Pokok Bahasan dari dalam kitab
Dharmasastra
Manu
mewakili bentuk tulisan tersendiri dan kitabnya menjadi sumber bahasan hukum
yang berlaku. Kitab Dharmasastra oleh Manu dibedakan adanya 18 hukum yaitu :
1.
Rinadana : ketentuan tidak membayar hutang
2.
Niksepa : Hukum perjanjian
3.
Aswamiwikraya :penjualan barang tak beraturan
4.
Sambhuya-samutthana : perikatan antara firman
5.
Dattasyanapakarma : ketentuan pemberian
6.
Wetanadana : hukum tak membayar hutang
7.
samwidnuyatikarma :
8.
Swamipalawiwada : perselisihan buruh antara majikan
9.
Simawtwada : perselisihan perbatasan
10.
Waparisya : penghinaan
11.
Dandaparusya : kekerasan
12.
Steya : Hukum pencurian
13.
Sahasa : kekerasan
14.
Stripundharma : hukum suami istri
15.
Stripundharma : hukum kewajiban seorang istri
16.
Wibhaga : hukum pembagian waris
17.
Dyutasamahwya : hukum perjudian
18.
………………………………………………………..
3.
Beberapa Masalah Hukum dalam Perkembangan
a.
Hukum Piutang
b.
Deposito (Niksepa)
c.
Perjualan Barang beraturan
d.
Persekutuan (sembhayasamutthana)
e. Dana atau Pemberian.
E. Kronologi Hukum Hindu
1.
Pokok-pokok pemikiran
Menurut Dharmasastra kekuasaan mengadili atau
yudikatif atau eksekutif dipegang oleh raja. Melaksanakan tugas yudikatif atau
eksekutif dapat diangkat badan peradilan yang bertugas mengadili di kitab
wedayang disebut Brahmana. Penyalahgunaan UU disebut Adharma.
2.
Badan Yudikatif
Menurut Manawa dharmasastra badan yudikatif
dipegang oleh pemerintah, tidak bersifat mutlak karena pemerintah dapat
menyerahkan fungsi ini kepada orang lain yang ahli. Hakim majelis menurut manu
setidak-tidaknya terdiri dari tiga orang anggota. Yudikatif berfungsi untuk
mengembalikan Dharma yang merupakan kebenaran tuhan. Kebenaran dinamakan Wrasa
(benteng) dan pelanggaran dinamakan Wrasada (yang dikucilkan)
3.
Acara dalam Mengadili Menurut Sastra
Pengadilan dimulai setelah adanya gugatan dan
gugatan itu timbul karena adanya para pihak yang dirugikan. Dalam sastra
dijumpai ada dua istilah berkaitan dengan pemanggilan yaitu :
a. Ahwana adalah pemanggilan yang bertujuan
untuk memaksakan tedakwa datang didepan pengadilan
b. Asadha adalah tindakan yang penutut umum
untuk melakukan penahan dalam rangka pemanggilan supaya terdakwa tidak
melarikan diri.
Gugatan
yang sempurna disebut Bhasa sedangkan yang tidak sempurna dinamakan
Praksabhasa, yang dimaksudkan Praksabhasa:
a. Bila gugatan bertentangan dengan pengamalan
manusia (Aprasidnha)
b. Isinya tidak memuat kebenaran yang memerlukan
penindakan (Nirawadha)
c. Isinya tidak menghendaki penindakan
(Nisprayoja)
d. Isinya tidak mungkin dapat dibuktikan
(Asambhawa)
e. Isinya bertentangan dengan kepentingan
Negara (Purarastra Wiruddha)
Keputusan
tertulis yang diberikan dikenal dengan nama Jaya Patra memuat pernyataan
mengenai tuntutan
4.
Acara Pemeriksaan
Ilmu
Dharma (sruti, smrti,acara,sila dan atmastuti serta segala UU. Hakim memeriksa
setiap gugatan yang ditunjukkan kepadanya. Ditinjau dari segi pembuktian
menurut Rsi Yajnawakya ada 4 macam bukti yaitu :
a.
Lekhya (bukti tertulis)
b.
Bukti (bukti pemilihan)
c.
Saksi (bukti saksi)
d.
Diwya (bukti sumpah)
Menurut Bhagawan Manu, ada pokok-pokok
pemikiran tentang saksi yaitu :
a.
Setidak-tidaknya harus didapatkan tiga saksi
b.
Saksi harus telah berumah tangga (dewasa)
c.
Saksi diberikan oleh para pihak
d.
Saksi harus bebas dari lobha
Diwya asal mulanya merupakan kesaksian
dewa-dewa yaitu minta kesaksian dari dewa atas perkara itu pembuktian yang
disampaikan. Diwya adalah semacam saksi pula yang dalam pelaksanaannya
diperaktikkan dalam bentuk sumpah dengan meminta kekuatan Tula,
Agni,Apah,Wisa,atau Kosa.
Sumpah menurut agni adalah yang bersumpah
dites dengan api bila terbakar berarti bersalah jika tidak berarti tidak
bersalah. Kosa adalah sumpah semacam wisa tetapi tidak beracun.
F. Upaya
Menaati Hukum Hindu dalam Kehidupan Keagamaan dalam Kerangka Hukum Nasional
1.
Perkembangan Hukum Hindu di Indonesia
Bangsa indonesia dikenal sebagai
bangsa yang religious, bangsa yang percaya kepada keberadaan Tuhan sebagai
sumber dari segala-galanya. Agama Hindu merupakan agama yang tertua di
Indonesia.
Ketiga aliran hukum yang masuk ke
indonesia adalah aliran Mitaksara dan aliran Dayabhaga. Hukum tata Negara dan
tata praja serta hukum pidana yang berlaku dalam masyarakat hindu adalah hukum
–hukum yang sebagain besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa
Dharmasastra. Manawa Dharmasastra kemudian dituangkan ke dalam berbagai bentuk sastra
(ilmu) hukum sosial dan ketata masyarakatan sebagai kitab yang berdiri sendiri.
Kitab agama adalah salinan dari
kutaramanawa dan dapat dianggap sebagai kitab yang memuat ajaran hukum hindu.
Akhirnya dari aliran tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang
dimaksudkan dengan kitab-kitab hukum hindu adalah kitab Manawa
Dharmasastra dan hukum hindu yang lain
yang bersumber dari weda.
2.
PHDI Sebagai lembaga Legislatif
Menurut beberapa lontar penerapan
hukum hindu di Indonesia pada zaman kerajaan Majapahit. Kekuasaan Yudikatif
terletak di tangan raja / kepala Negara. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan
di sidang pengadilan dipimpin oleh hakim majelis. Bentuk-bentuk pengadilan
biasa (Dharmastha) pengadilan tinggi (Pradiwaka) dan pengadilan istimewa.
Legislatif menurut hukum adalah lembaga Parisada (Majelis Utama atau Majelis
Wipra). Fungsi Yudikatif seperti lembaga “Sabha” melainkan persidangan lembaga
“Pariseda” . parisada hindu Dharma yang berdiri
tanggal 23 Februari 1945 telah banyak menghasilkan ketetapan-ketetapan
dan keputusan yang dijadikan pedoman umum bagi umat hindu di seluruh Indonesia
dalam melaksanakan ajarannya.
3.
Upaya Menaati Hukum Hindu
Dharma agama kewajiban umat untuk melaksanakan
ajaran agama dengan baik dan benar. Dharma Negara adalah kewajiban umat
beragama untuk menjadi warga Negara yang baik, mengabdi kepada Negara dengan
mendukung peraturan-peraturan pemerintah. Ajaran agama yang merupakan Wahyu Ia
Syang Hyang Widhi Wasa, sangat diyakini kebenarannya. Selain itu agama juga
memberikan motivasi kepada umat selalu berbuat baik, dengan ajaran Panca
Sradha’nya, Terutama adalah ajaran hukum Karma Palha. Dengan dharma dunia ini
akan terpelihara dengan dharma penderitaan akan bisa terbatasi. Upaya-upaya
yang harus dilakukan oleh umat hindu untuk menegakkan hukum adalah melaksanakan
ajaran agama dengan baik seperti melaksanakan Panca Sradha. Tri Kaya Parisudha,
Tri Hitakarana dan ajaran-ajaran lainnya.
* J *
0 Response to "Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu"
Post a Comment